Minggu, 26 Oktober 2008

P3TKP ( Penanganan Pertama Pada Tempat Kejadian Perkara)

Sering kita mendengar berbagai kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat, dan pelakunya tidak mudah untuk ditemukan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terlalu sering terjadi jika saja masyarakat mengerti bahwa keadaan terakhir saat suatu TKP ditemukan, merupakan kondisi terbaik untuk menemukan jejak pelaku kejahatan. Apapun bentuk kejahatan tersebut. Contoh beberapa kasus pencurian maupun pembunuhan.
Belakangan ini, dengan kondisi ekonomi yang makin sulit, banyak terjadi tindak pencurian terhadap barang berharga. Ketika pencurian tersebut diketahui, maka hendaklah TKP dapat diamankan dari segala bentuk perubahan. Apalagi bila terjadi tindak kekerasan seperti pembunuhan. Dengan jejak yang tertinggal, maka pihak penyidik akan lebih mudah mengidentifikasi siapa-siapa saja yang terlibat dalam kejadian, begitu pula gambaran tentang kejadian itu berlangsung.
Masalahnya justru masyarakat sering tidak menyadari hal ini, sehingga ketika terjadi tindak kejahatan, justru banyak orang yang berkumpul disekitar TKP, bahkan tidak jarang juga dengan rasa ingin tahunya , menyentuh beberapa properti yang bukan tidak mungkin justru meninggalkan jejak dan menutupi jejak sang pelaku.
Lihat saja TKP rumah kediaman Ryan, ketika diketahui sebagai tempat penguburan korban, justru berbondong-bondong orang berkerumun disekitarnya, bahkan tampak ada pula yang ikut mengkorek-korek tempat yang dicurigai sebagai tempat penguburan korban yang belum ditemukan.
Hal-hal seperti ini harusnya disadari oleh masyarakat.
Begitu pula dipihak Kepolisian, tidak jarang pula suatu TKP tidak segera diberi pembatas (garis polisi/ police line) agar tidak sembarang orang masuk kedalam TKP.
Selama keadaan seperti ini masih terjadi, maka akan sangat sulit bagi polisi untuk mengungkap suatu kejahatan secara cepat. Oleh karena itu, setiap orang yang mengetahui bila telah terjadi tindak kejahatan, maka hendaklah segera mengamankan TKP dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kecuali bila korban perlu pertolongan, maka nyawa manusia menjadi prioritas pertama. Namun sekali lagi, hindari perubahan yang drastis pada tempat kejadian.

Tidak ada komentar: